KPK Panggil 2 Saksi Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) pada Senin, 23 Desember 2024.
Dua saksi yang akan diperiksa adalah Erwin Haryono, mantan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dan Hery Indratno, Kepala Divisi PSBI—Departemen Komunikasi Bank Indonesia. Menurut keterangan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta.
KPK sebelumnya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 16 Desember 2024 untuk mengusut kasus ini, yang diduga melibatkan anggota DPR RI dari Komisi XI periode 2019–2024.
Dalam penyelidikannya, KPK telah melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia pada 16 Desember 2024, termasuk ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo. Selanjutnya, pada 19 Desember 2024, penyidik juga menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hasil dari penggeledahan tersebut berupa penyitaan dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE), dan catatan-catatan lain yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi ini.






